Sidang putusan bom Kampung Melayu

  • March 8, 2018 12:26 GMT+700
Sidang putusan bom Kampung Melayu

Sidang putusan bom Kampung Melayu

Terdakwa kasus bom Kampung Melayu, Rohim (kedua kanan) dan Agus Suryana (kedua kiri), menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (7/3/2018). Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada keduanya karena terbukti melanggar Pasal 13 huruf C UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (ANTARA /Dhemas Reviyanto)

Sidang putusan bom Kampung Melayu

Related News