Terpidana jalani hukum cambuk

  • April 15, 2019 15:58 GMT+700

Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukum cambuk di halaman masjid Al Ala Kampung Cot Masjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (15/4/2019). Sebanyak 12 terpidana pelanggaran syariat Islam dalam kasus mesum dan judi dihukum sebanyak delapan sampai 37 cambuk. ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukum cambuk di halaman masjid Al Ala Kampung Cot Masjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (15/4/2019). Sebanyak 12 terpidana pelanggaran syariat Islam dalam kasus mesum dan judi dihukum sebanyak delapan sampai 37 cambuk. ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

Related News