Vonis kasus narkoba warga negara Rusia

  • November 11, 2019 20:03 GMT+700

Warga Negara Rusia Mariia Sablina meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (11/11/2019). Mariia Sablina divonis hukuman satu tahun delapan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti kokain seberat 0,68 gram netto. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

Warga Negara Rusia Mariia Sablina (kanan) didampingi penerjemah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (11/11/2019). Mariia Sablina divonis hukuman satu tahun delapan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti kokain seberat 0,68 gram netto. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

Related News