Empat terdakwa TPPO di Dumai divonis bebas

  • December 21, 2023 06:06 GMT+700

Sejumlah terdakwa perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menemui penasehat hukumnya seusai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, di Kota Dumai, Riau, Rabu (20/12/2023). Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai memvonis bebas empat terdakwa TPPO Sahat Sahril Sitanggang, Anderson Manik, Bashir Situmeang dan Darwis karena tidak terbukti bersalah membawa masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal di Kecamatan Sungai Sembilan Dumai 26 pekerja migran Indonesia dari Malaysia pada 12 Agustus 2023 lalu seperti yang didakwa jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai membacakan putusan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Sahat Sahril Sitanggang, Anderson Manik, Bashir Situmeang dan Darwis di Kota Dumai, Riau, Rabu (20/12/2023). Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai memvonis bebas empat terdakwa TPPO Sahat Sahril Sitanggang, Anderson Manik, Bashir Situmeang dan Darwis karena tidak terbukti bersalah membawa masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal di Kecamatan Sungai Sembilan Dumai 26 pekerja migran Indonesia dari Malaysia pada 12 Agustus 2023 lalu seperti yang didakwa jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww.

Related News