Razia penegakan Perda Ramadhan

  • May 14, 2020 18:55 GMT+700

Anggota Satpol PP menegur pemilik warung nasi yang buka siang hari di Ciceri, Serang, Banten, Kamis (14/5/2020). Pemda setempat dengan persetujuan MUI dan Kementrian Agama menerbitkan peraturan yang melarang cafe, restoran dan warung makan buka sebelum jam 17.00 WIB untuk menghormati orang yang berpuasa. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

Anggota Satpol PP menegur pemilik warung nasi yang buka siang hari di Ciceri, Serang, Banten, Kamis (14/5/2020). Pemda setempat dengan persetujuan MUI dan Kementrian Agama menerbitkan peraturan yang melarang cafe, restoran dan warung makan buka sebelum jam 17.00 WIB untuk menghormati orang yang berpuasa. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

Anggota Satpol PP mencopot tabung gas milik pengelola warung nasi yang buka siang hari di Ciceri, Serang, Banten, Kamis (14/5/2020). Pemda setempat dengan persetujuan MUI dan Kementrian Agama menerbitkan peraturan yang melarang cafe, restoran dan warung makan buka sebelum jam 17.00 WIB untuk menghormati orang yang berpuasa. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

Related News