Eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh

  • February 19, 2022 05:36 GMT+700

Terpidana pelanggar Peraturan Daerah (Qanun) Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawarah Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar, Aceh, Jumat (18/2/2022). Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Besar menjatuhkan hukuman 10 sampai 70 kali cambuk kepada lima terpidana yang terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagai wujud dalam penegakan syariat Islam di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.

Salah satu terpidana pelanggar Peraturan Daerah (Qanun) Syariat Islam (kanan) berada di dalam mobil ambulans sebelum menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawarah Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar, Aceh, Jumat (18/2/2022). Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Besar menjatuhkan hukuman 10 sampai 70 kali cambuk kepada lima terpidana yang terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagai wujud dalam penegakan syariat Islam di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.

Terpidana pelanggar Peraturan Daerah (Qanun) Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawarah Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar, Aceh, Jumat (18/2/2022). Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Besar menjatuhkan hukuman 10 sampai 70 kali cambuk kepada lima terpidana yang terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagai wujud dalam penegakan syariat Islam di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.

Related News