Sidang putusan Idrus Marham

  • April 23, 2019 12:02 GMT+700

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kedua kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekjen Partai Golkar tersebut divonis tiga tahun penjara denda Rp.150 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kedua kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekjen Partai Golkar tersebut divonis tiga tahun penjara denda Rp.150 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.

Related News