Jenewa (ANTARA News/AFP) - Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada Senin waktu setempat menolak banding China terhadap penerapan tarif hukuman oleh Amerika Serikat (AS) atas impor ban dari Negeri Tirai Bambu tersebut.

"Kami belum menemukan dalam laporan ini bahwa Amerika Serikat bertindak tidak konsisten dengan kewajibannya WTO," kata Badan Banding WTO dalam aturan halaman 123.

Kasus ini berpusat pada keputusan Presiden AS, Barack Obama, pada 2009 untuk menggunakan klausul safeguard dalam perjanjian aksesi WTO China untuk mengenakan bea masuk tambahan sebesar 35 persen untuk impor ban dari China yang merugikan industri ban nasional negara .

Hal itu mendorong China untuk mengajukan pengaduan kepada pengawas perdagangan global. Pada Desember 2010, panel WTO menolak pengaduan, membuat China kemudian mengajukan banding atas keputusan itu. Namun, badan banding, pada Senin, menolak semua argumen China dalam keputusannya.

Badan itu mengatakan lonjakan impor ban adalah "penyebab signifikan kerugian di industri dalam negeri AS" dan dengan demikian pengenaan tarif tambahan oleh AS konsisten dengan perjanjian perdagangan internasional.

Di Washington, Perwakilan Perdagangan AS, Ron Kirk, menyebut keputusan itu "kemenangan luar biasa bagi Amerika Serikat serta untuk pekerja Amerika dan produsen."

Keputusan Obama, kata Kirk, "Sepenuhnya konsisten dengan kewajiban kami di WTO." Dia juga memuji panel WTO yang berpihak pada Washington dalam masalah ini.
(Uu.A027/A023)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011