Bangkok (ANTARA News) - Para pejabat transportasi Thailand didesak ketat menegakkan hukum penerbangan dengan hukuman yang keras untuk mengekang tindakan yang mengancam keamanan, setelah kasus tersedotnya lentera ke dalam mesin pesawat yang mengakibatkan pembatalan penerbangan.

Para pejabat lembaga terkait diminta untuk menindak kegiatan yang mengganggu operasi penerbangan, termasuk gelombang siaran ilegal radio komunitas, demikian laporan Bangkok Post mengutip sumber-sumber di Departemen Perhubungan Thailand, Minggu.

Thailand memiliki peraturan keselamatan penerbangan dengan ketentuan bahwa orang yang ditemukan telah melakukan kegiatan yang mengancam pesawat, maka dikenakan hukuman penjara lima sampai 20 tahun penjara, dan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati dalam keadaan yang lebih serius.

Langkah itu muncul setelah insiden yang terjadi Kamis (1/1) saat potongan lentera udara panas ditemukan di mesin pesawat Airbus A320 di Bandara Chiang Mai, Thailand, sehingga penerbangannya dibatalkan.

Menteri Transportasi Thailand Prajin Juntong kemudian memerintahkan pengkajian tindakan untuk mencegah kecelakaan penerbangan yang disebabkan oleh lentera dan roket-roket saat Festival Kebudayaan Bang Fai, yang menjadi tradisi di Thailand dan Laos.

Ancaman terhadap pesawat tumbuh lebih signifikan saat melepaskan lentera dan menembakkan roket di Festival Bang Fai yang telah menjadi kegiatan hiburan populer sepanjang tahun, kata Wakil Sekretaris Tetap Transportasi Thailand Woradech Harnprasert.

Departemen Penerbangan Sipil Thailand akan menandatangani perjanjian dengan organisasi-organisasi terkait pekan mendatang, bertujuan lebih mengamankan penerbangan, termasuk melarang pemasangan lentera dan roket saat festival utama, kata Direktur Jenderal Departemen Transportasi Thailand Somchai Phiphutthawat.

Telah diusulkan bahwa hanya ukuran tertentu lentera yang terbuat dari bahan tahan api harus dibiarkan, dan mereka harus dibebaskan hanya pada waktu dan lokasi tertentu, kata Somchai menambahkan.
(Uu.H-AK)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015