Mantan Sekretaris MA Nurhadi divonis enam tahun penjara

  • March 11, 2021 10:31 GMT+700

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Related News