Tok! Vonis dua tahun penjara bagi Rachmat Yasin

  • March 22, 2021 18:03 GMT+700

Terdakwa mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin mengusap matanya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (22/3/2021). Majelis hakim memvonis Rachmat Yasin dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti bersalah atas kasus gratifikasi dari sejumlah SKPD Kabupaten Bogor yang dilakukannya selama menjabat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

Terdakwa mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Senin (22/3/2021). Majelis hakim memvonis Rachmat Yasin dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti bersalah atas kasus gratifikasi dari sejumlah SKPD Kabupaten Bogor yang dilakukannya selama menjabat. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

Related News