Penegakan hukum PPKM Darurat di Kota Semarang

  • July 5, 2021 19:11 GMT+700

Petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) memantau sebuah pusat perbelanjaan modern saat giat penerapan PPKM Darurat di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/7/2021). Pada hari ketiga PPKM Darurat Jawa-Bali, personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP berkeliling Kota Semarang guna menegakkan pembatasan kegiatan masyarakat dengan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan serta menyegel tempat usaha yang melanggar aturan sebagai upaya menekan lonjakan kasus COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan/wsj.

Petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) menyiapkan lembar segel tempat usaha yang melanggar aturan saat giat penerapan PPKM Darurat di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/7/2021). Pada hari ketiga PPKM Darurat Jawa-Bali, personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP berkeliling Kota Semarang guna menegakkan pembatasan kegiatan masyarakat dengan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan serta menyegel tempat usaha yang melanggar aturan sebagai upaya menekan lonjakan kasus COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan/wsj.

Petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) menyegel toko aksesoris fesyen (kebutuhan non esensial) saat giat penerapan PPKM Darurat di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/7/2021). Pada hari ketiga PPKM Darurat Jawa-Bali, personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP berkeliling Kota Semarang guna menegakan pembatasan kegiatan masyarakat dengan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan serta menyegel tempat usaha yang melanggar aturan sebagai upaya menekan lonjakan kasus COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan/wsj.

Armada pemadam kebakaran di bawah komando Petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) menyemprotkan cairan disinfektan ke arah warung makan yang melayani makan di tempat saat giat penerapan PPKM Darurat di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/7/2021). Pada hari ketiga PPKM Darurat Jawa-Bali, personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP berkeliling Kota Semarang guna menegakkan pembatasan kegiatan masyarakat dengan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan serta menyegel tempat usaha yang melanggar aturan sebagai upaya menekan lonjakan kasus COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan/wsj.

Related News