AI-DOL: Revolutionising the Future of Entertainment with AI-Powered Virtual Idols
- 16th April 2024
Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.