Sidang putusan kasus suap pengurusan KSP Intidana

  • June 26, 2023 19:09 GMT+700

Terdakwa swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (kiri) menutupi mukanya dengan buku usai mengikuti sidang putusan secara daring di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Heryanto Tanaka 6,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan pidana suap dalam kasus pengurusan perkara KSP Intidana. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Terdakwa debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Ivan Dwi Kusuma Sujanto (kanan) berjalan keluar usai mengikuti sidang putusan secara daring di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ivan Dwi Kusuma Sujanto delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan pidana suap dalam kasus pengurusan perkara KSP Intidana. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Related News