Ganti rugi pembebasan lahan stasiun kereta cepat

  • April 9, 2018 22:41 GMT+700
Ganti rugi pembebasan lahan stasiun kereta cepat

Ganti rugi pembebasan lahan stasiun kereta cepat

Warga mengurus penyelesaian administrasi hak kepemilikan tanah saat pembayaran uang ganti rugi tanah proyek pembangunan Trase dan Stasiun Kereta Cepat, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/4/2018). Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi bersama Pilar Sinergi BUMN Indonesia dan Pemkot Bekasi mulai melaksanakan pembayaran uang ganti rugi sebanyak 357 bidang tanah milik warga di sembilan Kelurahan guna pembebasan lahan proyek pembangunan Trase dan Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

Ganti rugi pembebasan lahan stasiun kereta cepat

Related News