Vonis untuk Wali Kota nonaktif Pasuruan

  • May 13, 2019 15:09 GMT+700

Terdakwa Wali Kota Nonaktif Pasuruan, Setiyono bergegas meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang putusan kasus korupsi lelang proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp2,967 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (13/5/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis Setiyono dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan selama empat bulan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.

Related News