Vonis empat tahun bagi tiga anggota DPRD Sumut

  • May 27, 2019 21:49 GMT+700

Tiga terdakwa kasus dugaan menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Enda Mora Lubis (kiri), Abu Bokar Tambak (tengah), M Yusuf Siregar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2019). Tiga orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 tersebut divonis masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

Terdakwa kasus dugaan menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Enda Mora Lubis (kanan) dan Abu Bokar Tambak (kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2019). Tiga orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 tersebut divonis masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

Related News