Vonis mati untuk kurir 43,4 kg sabu

  • July 7, 2022 22:12 GMT+700

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Dalam sidang tersebut majelis hakim memvonis kedua kurir pengiriman narkotika jenis sabu seberat 43,4 kg tersebut dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Dalam sidang tersebut majelis hakim memvonis kedua kurir pengiriman narkotika jenis sabu seberat 43,4 kg tersebut dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

Related News