Bea Cukai musnahkan rokok dan miras ilegal

  • December 21, 2022 14:46 GMT+700

Sejumlah petugas Bea Cukai memusnahkan rokok dan miras ilegal di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean  A, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/12/2022). Bea Cukai Bekasi memusnahkan 4,37 juta rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 123,66 liter dengan total Rp4,66 miliar sepanjang penindakan selama tahun 2022. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

Sejumlah petugas Bea Cukai memusnahkan rokok dan miras ilegal di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/12/2022). Bea Cukai Bekasi memusnahkan 4,37 juta rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 123,66 liter dengan total Rp4,66 miliar sepanjang penindakan selama tahun 2022. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

Sejumlah petugas Bea Cukai menyusun rokok dan miras ilegal yang akan dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/12/2022). Bea Cukai Bekasi memusnahkan 4,37 juta rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 123,66 liter dengan total Rp4,66 miliar sepanjang penindakan selama tahun 2022. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

Related News