Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara

  • December 11, 2023 20:58 GMT+700

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo  berjalan usai sidang lanjutan setelah sempat diskors majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut dengan hukuman 14 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) berbicara dengan kuasa hukumnya usai sidang lanjutan setelah sempat diskors majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut dengan hukuman 14 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.

Related News