Vonis terdakwa kasus mafia bola

  • July 11, 2019 22:11 GMT+700

Terdakwa kasus mafia bola PSSI Priyanto alias Mbah Pri (kanan) bersama Anik Yuni Artika Sari alias Tika (tengah), mendengarkan vonis majelis hakim di PN Banjarnegara, Jateng, Kamis (11/07/2019). Majelis hakim memvonis terdakwa Priyanto tiga tahun penjara, Anik Yuni Artika Sari dua tahun enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/ama.

Terdakwa kasus mafia bola PSSI Priyanto alias Mbah Pri (kanan), bersama Anik Yuni Artika Sari alias Tika (kiri), berkonsultasi dengan pengacara usai mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jateng, Kamis (11/07/2019). Majelis hakim memvonis terdakwa Priyanto tiga tahun penjara, Anik Yuni Artika Sari dua tahun enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/ama.

Related News