Kasus perdagangan satwa dilindungi

  • February 17, 2021 16:50 GMT+700

Petugas memberi minum seekor bayi Lutung Budeng (Trachypithecus auratus) saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/2/2021). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menangkap tiga tersangka NR, VPE dan NK atas kasus dugaan memperdagangkan satwa dilindungi serta mengamankan sejumlah barang bukti satwa burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), burung Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dan Lutung Budeng (Trachypithecus auratus). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

Petugas membawa barang bukti burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/2/2021). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menangkap tiga tersangka NR, VPE dan NK atas kasus dugaan memperdagangkan satwa dilindungi serta mengamankan sejumlah barang bukti satwa burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), burung Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dan Lutung Budeng (Trachypithecus auratus). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/2/2021). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menangkap tiga tersangka NR, VPE dan NK atas kasus dugaan memperdagangkan satwa dilindungi serta mengamankan sejumlah barang bukti satwa burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), burung Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dan Lutung Budeng (Trachypithecus auratus). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

Related News