Rehabilitasi bekas penambangan pasir ilegal

  • March 23, 2021 10:28 GMT+700

Seorang aktivis lingkungan bersiap menanam mangrove di bekas lokasi penambangan pasir ilegal, di Pasir Jambak, Padang, Sumatera Barat, Selasa (23/3/2021). Sedikitnya 1.000 batang bibit mangrove jenis bakau (rhizophora sp) yang merupakan bantuan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Agam Kuantan ditanam di daerah bekas penambangan pasir ilegal itu, sebagai upaya merehabilitasi kerusakan lingkungan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

Seorang aktivis lingkungan menanam mangrove di bekas lokasi penambangan pasir ilegal, di Pasir Jambak, Padang, Sumatera Barat, Selasa (23/3/2021). Sedikitnya 1.000 batang bibit mangrove jenis bakau (rhizophora sp) yang merupakan bantuan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Agam Kuantan ditanam di daerah bekas penambangan pasir ilegal itu, sebagai upaya merehabilitasi kerusakan lingkungan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

Related News