Rapat Paripurna DPR

  • February 8, 2022 18:56 GMT+700

Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto (kanan) menyampaikan pandangan terkait penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan saat Rapat Paripurna ke-14 DPR Masa Persidangan III Tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Dalam rapat paripurna tersebut DPR menyetujui penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan RI, serta tidak menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) karena sudah diatur dalam UU RI Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-14 DPR Masa Persidangan III Tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Dalam rapat paripurna tersebut DPR menyetujui penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan serta tidak menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) karena sudah diatur dalam UU RI Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Wakil Ketua Komisi I Anton Sukartono Suratto (kiri ) menyerahkan hasil pandangan Komisi I terkait penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) saat Rapat Paripurna ke-14 DPR Masa Persidangan III Tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Dalam rapat paripurna tersebut DPR menyetujui penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan serta tidak menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) karena sudah diatur dalam UU RI Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Related News