Putri Candrawathi divonis 20 tahun

  • February 13, 2023 20:15 GMT+700

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi berjalan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi berjalan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi (kanan) berjalan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Related News