Sidang Dakwaan Eni Saragih

  • November 29, 2018 14:24 GMT+700

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kedua kanan) berjalan keluar seusai mengikuti sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu didakwa menerima suap sebesar Rp4,75 miliar serta gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu Dollar Singapura terkait pengadaan proyek PLTU Riau-1. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan keluar seusai mengikuti sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu didakwa menerima suap sebesar Rp4,75 miliar serta gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu Dollar Singapura terkait pengadaan proyek PLTU Riau-1. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu didakwa menerima suap sebesar Rp4,75 miliar serta gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu Dollar Singapura terkait pengadaan proyek PLTU Riau-1. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Related News