Kasus perdagangan kullt harimau

  • January 31, 2019 15:20 GMT+700

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana (kiri) didampingi Kepala Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengawetan BBKSDA Sumut Amenson Girsang (tengah) dan Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan BBKSDA Suyono (kanan) menunjukkan barang bukti kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) saat gelar kasus perdagangan kulit satwa dilindungi di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Kamis (31/1/2019). Polda Sumut berhasil menggagalkan perdagangan kulit satwa dilindungi dari seorang tersangka dengan barang bukti satu kulit Harimau Sumatera utuh dan satu kulit Macan Dahan (Neofelis nebulosa) utuh. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/hp.

Barang bukti kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditunjukkan kepada media saat rilis kasus perdagangan kulit satwa dilindungi di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Kamis (31/1/2019). Polda Sumut berhasil menggagalkan perdagangan kulit satwa dilindungi dari seorang tersangka dengan barang bukti satu kulit Harimau Sumatera utuh dan satu kulit Macan Dahan (Neofelis nebulosa) utuh. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/hp.

Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menunjukan barang bukti kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) saat gelar kasus perdagangan kulit satwa dilindungi, di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Kamis (31/1/2019). Polda Sumut berhasil menggagalkan perdagangan kulit satwa dilindungi dari seorang tersangka dengan barang bukti satu kulit Harimau Sumatera utuh dan satu kulit Macan Dahan (Neofelis nebulosa) utuh. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/hp.

Related News