Pendatang masuk Kalbar, wajib karantina mandiri 28 hari

  • April 14, 2020 06:01 GMT+700

Sejumlah penumpang pesawat berjalan keluar dari pintu kedatangan di Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (13/4/2020). Terhitung mulai 13 April 2020 hingga waktu yang belum ditentukan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan peraturan bagi penumpang angkutan udara, laut maupun darat yang masuk ke Kalbar wajib menandatangani surat pernyataan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan bersedia melakukan karantina mandiri selama 28 hari sejak kedatangan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.

Sejumlah penumpang pesawat berjalan keluar dari pintu kedatangan di Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (13/4/2020). Terhitung mulai 13 April 2020 hingga waktu yang belum ditentukan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan peraturan bagi penumpang angkutan udara, laut maupun darat yang masuk ke Kalbar wajib menandatangani surat pernyataan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan bersedia melakukan karantina mandiri selama 28 hari sejak kedatangan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.

Related News