Pernikahan di tengah pandemi COVID-19

  • May 21, 2020 17:23 GMT+700

Pasangan pengantin Yoga Prianatha (kiri) merapikan alat pelindung wajah yang dipakai istrinya Ika Wahyuning Sejati (kanan) usai rangkaian prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Tandes, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/5/2020). Pemerintah melalui Kementerian Agama mengizinkan diselenggarakannya prosesi akad nikah di tengah pandemi COVID-19 dengan syarat mematuhi protokol kesehatan diantaranya dihadiri tidak lebih dari 10 orang, menggunakan masker serta menjaga jarak fisik guna mencegah penyebaran virus corona. ANTARA FOTO/Moch Asim/hp.

Pasangan pengantin Yoga Prianatha (kiri) dan Ika Wahyuning Sejati (kedua kiri) mengikuti rangkaian prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Tandes, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/5/2020). Pemerintah melalui Kementerian Agama mengizinkan diselenggarakannya prosesi akad nikah di tengah pandemi COVID-19 dengan syarat mematuhi protokol kesehatan diantaranya dihadiri tidak lebih dari 10 orang, menggunakan masker serta menjaga jarak fisik guna mencegah penyebaran virus corona. ANTARA FOTO/Moch Asim/hp.

Pasangan pengantin Yoga Prianatha (kanan) dan Ika Wahyuning Sejati (kiri) memperlihatkan buku dan kartu nikah usai melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Tandes, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/5/2020). Pemerintah melalui Kementerian Agama mengizinkan diselenggarakannya prosesi akad nikah di tengah pandemi COVID-19 dengan syarat mematuhi protokol kesehatan diantaranya dihadiri tidak lebih dari 10 orang, menggunakan masker serta menjaga jarak fisik guna mencegah penyebaran virus corona. ANTARA FOTO/Moch Asim/hp.

Related News