Sidang putusan kurir sabu

  • June 28, 2018 21:22 GMT+700
Sidang putusan kurir sabu

Sidang putusan kurir sabu

Dua terdakwa kurir dua kilogram sabu, Syamsul Bahri (kanan) dan Chairul Fadli (kiri), meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Kamis (28/6/2018). Pengadilan Negeri Dumai menjatuhkan hukuman kepada Syamsul Bahri dan Chairul Fadli masing - masing penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara karena terbukti bersalah dengan sengaja membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dari Johor Malaysia ke wilayah hukum Indoensia tanpa ijin. (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Sidang putusan kurir sabu

Related News