KPK dan KPU umumkan LHKPN anggota DPR

  • April 8, 2019 13:21 GMT+700

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah), Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan Komisioner KPU Ida Novida Ginting Manik berbincang seusai memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (8/4/2019). KPK bersama KPU mengumumkan secara resmi nama-nama anggota DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan LHKPN secara tepat waktu, melaporkan terlambat dan belum melaporkan sama sekali untuk pelaporan periodik 2018 yang dilaporkan pada rentang waktu 1 Januari sampai 31 Maret 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah), Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri), Komisioner KPU Ida Novida Ginting Manik (kedua kanan), Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri) dan Direktur LHKPN KPK Isnaini memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (8/4/2019). KPK bersama KPU mengumumkan secara resmi nama-nama anggota DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan LHKPN secara tepat waktu, melaporkan terlambat dan belum melaporkan sama sekali untuk pelaporan periodik 2018 yang dilaporkan pada rentang waktu 1 Januari sampai 31 Maret 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah), Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri), Komisioner KPU Ida Novida Ginting Manik (kedua kanan), Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri) dan Direktur LHKPN KPK Isnaini memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (8/4/2019). KPK bersama KPU mengumumkan secara resmi nama-nama anggota DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan LHKPN secara tepat waktu, melaporkan terlambat dan belum melaporkan sama sekali untuk pelaporan periodik 2018 yang dilaporkan pada rentang waktu 1 Januari sampai 31 Maret 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah), Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan Komisioner KPU Ida Novida Ginting Manik memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (8/4/2019). KPK bersama KPU mengumumkan secara resmi nama-nama anggota DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan LHKPN secara tepat waktu, melaporkan terlambat dan belum melaporkan sama sekali untuk pelaporan periodik 2018 yang dilaporkan pada rentang waktu 1 Januari sampai 31 Maret 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.

Related News